Menaker Ida Minta THR Buruh Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

28 Maret 2023 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah menghadiri acara Foreign Policy Community of Indonesia CEO Forum bertema Big Plans For Indonesia's Manpower di Jakarta, Kamis (9/2/2023). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah menghadiri acara Foreign Policy Community of Indonesia CEO Forum bertema Big Plans For Indonesia's Manpower di Jakarta, Kamis (9/2/2023). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pekerja/buruh tepat waktu dan dibayar penuh.
ADVERTISEMENT
Sebagai landasan pembayaran THR keagamaan tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/buru di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat ketentuan ini," kata Ida saat konferensi pers, Selasa (28/3).
Ida mengatakan, ketentuan kewajiban pembayaran THR keagamaan sudah jelas diatur di dalam PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan, maupun di dalam Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun besaran THR yang didapatkan bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun tak sampai 12 bulan, maka THR akan diberikan proporsional.
Ida mengatakan, SE ini sudah disebarkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ida meminta para pemerintah daerah turut mengawasi pemberian THR keagamaan tahun ini.
"Mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," pungkasnya.