Menaker Jamin Kenaikan UMP Tak Akan Sebabkan Gelombang PHK

18 Desember 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Yassierli dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalan Social Security Summit 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Yassierli dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalan Social Security Summit 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan tidak akan ada gelombang PHK usai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
“Gak (akan ada gelombang PHK) lah, UMP kan sudah melalui satu kajian, kita sudah melihat beberapa tahun terakhir dan sebagaimana disampaikan banyak para ahli ini bisa meningkatkan daya beli dari pekerja,” ujarnya saat ditemui di UNJ, Jakarta pada Rabu (18/12).
Ia juga memastikan tak ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMP yang sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto ini.
“Gak (ada yang keberatan) lah, sudah selesai kita itu,” ucapnya.
“Gak ada masalah,” sambungnya.
Selain UMP, Yassierli menyebut tengah mencari cara agar rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan memberatkan para pekerja.
“Dan bagi saya dari Kementerian Ketenagakerjaan kita juga harus memastikan bagaimana kenaikan PPN itu juga tidak memberatkan bagi pekerja kami,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Keputusan kenaikan UMP sendiri diambil setelah Prabowo mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo menegaskan kenaikan UMP 2025 ini untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
"Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak," katanya.
ADVERTISEMENT