Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menaker Jelaskan Dasar Hitungan Upah Minimum Naik 6,5 Persen di 2025
4 Desember 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah pengusaha keberatan dengan keputusan pemerintah menaikkan upah minimum 6,5 persen di 2025. Mereka juga meminta agar pemerintah bisa memberikan penjelasan dasar dalam perhitungannya.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kenaikan upah minimum 6,5 persen hanya berlaku tahun 2025.
Kemnaker telah melakukan kajian sebelumnya ketika sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Yassierli mengatakan, salah satu kajian tersebut terkait dengan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir dan sebenarnya kajian itu sudah kita sampaikan juga sebenarnya kepada teman-teman dari pengusaha,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).
Atas dasar itu, Kemnaker mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Prabowo mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya menjadi 6,5 persen.
Salah satu yang keberatan atas kenaikan UMP 2025 yaitu Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel). Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, minta agar pemerintah bisa memberikan penjelasan dasar dalam perhitungannya, kenaikan UMP 2025 capai 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
“Kami ingin pemerintah memberikan penjelasan dasar perhitungannya,” katanya kepada kumparan, Sabtu (30/11).
Menurutnya, kondisi tersebut membenani pengusaha elektronik. Apalagi masalah serbuan barang impor, khususnya dari Tiongkok, saja masih belum beres.
“Lalu tentang PPN 12 persen, middle-class yang turun sehingga pasar elektronika juga lesu,” ujarnya.