Kumparan Logo

Menaker: Jumlah Klaim JKP Tidak Mencerminkan Angka PHK Sebenarnya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Kemnaker RI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi lonjakan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada periode Januari–April 2025. Ia menegaskan bahwa peningkatan klaim tersebut tidak serta-merta mencerminkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode yang sama.

Ia menjelaskan bahwa perlu ditelusuri lebih lanjut data para penerima klaim JKP, termasuk waktu terjadinya PHK, agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

“Itu tidak menggambarkan bahwa dia mengambil klaim JKP bulan ini, dia di PHK bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim JHT (Jaminan Hari Tua),” ucap Yassierli saat ditemui usai pembukaan acara Job Fair 2025 di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

Yassierli mengatakan bahwa pihaknya hanya mengacu pada data valid PHK yang merujuk dari hasil laporan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing provinsi.

“Bisa jadi dia sedang bekerja dia mengambil (klaim JKP) itu. Hanya berbekal surat dari HR-nya. Jadi kami tetap melihat data yang valid itu untuk sementara saat ini adalah kita laporan dari Disnaker,” tutur Yassierli.

instagram embed

Sebelumnya, Kemnaker mencatat adanya penambahan jumlah kasus PHK. Seiring PHK bertambah, klaim JKP pun turut meningkat. Per 20 Mei 2025, jumlah kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker mencapai 26.455 kasus.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkap ada 10.695 kasus PHK di Jawa Tengah, Jakarta 6.279, Riau 3.570. Terkait perbedaan data PHK dengan Apindo yang mencatat PHK dari 1 Januari sampai 10 Maret 2025 ada di angka 73.992, Indah menjelaskan Kemnaker hanya mencatat kasus PHK yang inkrah.

Hingga April 2025, klaim JKP rata-ratanya mencapai 13.210 klaim per bulan. Angka ini naik drastis dari periode yang sama di tahun 2022 di 844 klaim, 2023 di 4.478 klaim dan 2024 di 4.816 klaim. Pada April 2025, klaim JKP sudah mencapai Rp 230 miliar dari total iuran Rp 930 miliar.

Secara total, dari Januari hingga April 2025 sebanyak 52.850 orang telah mengeklaim JKP. Peserta JKP juga melonjak sejak awal 2025 hingga 2 juta dalam 4 bulan pertama tahun ini. Hal ini merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menghapuskan syarat Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).