Menaker ke Pengusaha: Isu Resesi Tak Boleh Jadi Alasan PHK Karyawan!

8 November 2022 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meresmikan Gerakan #TalentHubBantuKerja secara virtual, Minggu (25/7). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meresmikan Gerakan #TalentHubBantuKerja secara virtual, Minggu (25/7). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memperingatkan pengusaha agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan isu resesi. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga September 2022 jumlah PHK mencapai 10.765.
ADVERTISEMENT
Namun, Ida mau melihat data-datanya dulu, apakah PHK tersebut dilandaskan karena ada isu resesi atau tidak.
"Tentu tidak boleh isu resesi dimanfaatkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, meski kita sudah mendengar ada perusahaan-perusahaan yang memang mengalami dampak akibat resesi itu, berkurangnya demand terhadap produksi itu pasti ada dampaknya," kata Ida di Gedung DPR RI, Selasa (8/11).
Ida menegaskan, jika perusahaan memang terdampak resesi, tidak boleh otomatis melakukan PHK karyawan. Ia menegaskan PHK menjadi pilihan terakhir.
"Harus diupayakan terlebih dahulu dialog di bipartit, dialog di internal perusahaan, dialog antara pekerja dengan pengusaha," ujar Ida.
Kendati jumlah PHK hingga September 2022 mencapai 10.765, Ida mengatakan justru Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia turun dari periode Agustus 2021 sebesar 6,49 persen menjadi 5,86 persen di Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Dibandingkan periode 2020 ketika terjadi COVID-19, kinerja sektor ketenagakerjaan juga membaik. Pada Agustus 2020, total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 29,12 juta orang, dan turun menjadi 21,32 juta orang pada Agustus 2021. Kemudian turun lagi menjadi 4,15 juta orang pada Agustus 2022.
Sementara dilihat dari serapan lapangan kerja, jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2021 mencapai 131,05 juta. Angka itu meningkat 4,25 juta menjadi 135,30 juta pada Agustus 2022.
"Lapangan kerja tercipta year to year ada kenaikan 4,25 juta. Dari situ tingkat pengangguran kita turun dan justru ada tambahan lapangan kerja baru," tutur Ida.