Menaker Lapor Prabowo soal UMP Usai Putusan MK, Target Selesai 7 November

4 November 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker, Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker, Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan langkah-langkah strategis yang akan diambil pemerintah pasca putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Yassierli mengatakan, sebagai tindak lanjut dari adanya putusan tersebut, Kemnaker sudah melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk standar upah minimum provinsi.
“Kita sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional, kemudian tadi siang kami sudah berdiskusi Kita memiliki LKS (lembaga kerja sama) tripartit nasional dan di situ hadir perwakilan dari para serikat pekerja dan dari asosiasi pengusaha,” kata Yassierli kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11).
Hasil diskusi tersebut, kata Yassierli sudah ditampung dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tindak lanjut putusan MK.
Lebih lanjut, terkait aturannya nanti akan dituangkan dalam bentuk surat edaran ataupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kata dia, kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum,” ujar dia.