Menaker Masih Kaji Formula Penetapan UMP 2025

4 November 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan masih mengkaji terkait formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh tentang UU Cipta Kerja. Meskipun 70 pasal yang diminta untuk diubah, MK hanya mengabulkan perubahan terhadap 21 pasal.
Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah masih menggodok terkait amar maupun bagian pertimbangan putusan MK tersebut termasuk perubahan pada pasal yang berkaitan dengan indeks tertentu atau nilai alfa.
“Yang jelas, amar putusan MK tentu kita harus pertimbangkan,” kata Yassierli kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11).
Menaker, Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
“Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kita akan tinjau bersama,” smagungnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan, pihaknya menargetkan aturan pemerintah atas adanya judicial riview UU tersebut akan dirampungkan dalam dua hari ke depan atau pada Kamis, 7 November mendatang.
ADVERTISEMENT
“Kita banyak bicara terkait tentang upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan,” ungkapnya.
“Terkait tentang upah minimum kita on going, sedang on going kita sekarang karena itu dulu yang short term dan long term itu nanti masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma, yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu,” pungkasnya.
Diketahui, salah satu perubahan UU Cipta Kerja yakni terkait indeks tertentu alias nilai alfa, yang awalnya didefinisikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.
Pasal ini kemudian diubah dengan menambahkan frasa dengan memerhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT