Menaker Minta Buruh Laporkan Perusahaan yang Tak Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen

4 Desember 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Dok: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Dok: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bicara mengenai perusahaan yang mampu secara finansial tapi tidak menerapkan kenaikan upah minum 2025 sebesar 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Yassierli mengatakan, para pekerja maupun buruh bisa melaporkan hal tersebut kepada pegawas ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku dan kami memiliki juga pengawas ketenagakerjaan. Sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” katanya di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).
Yassierli menyatakan, upah minimum ini adalah wajib untuk dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki mekanisme perundang-undangan untuk UMP 2025 tersebut.
Kenaikan upah itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Yassierli mengatakan, kenaikan upah minimum 6,5 persen ini hanya berlaku pada tahun 2025. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan kembali dengan pengusaha dan serikat pekerja agar kenaikan upah minimum ini bisa berlaku dengan jangka waktu yang panjang.
ADVERTISEMENT
“Untuk tahun 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen. Dan sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term dan ini tentu membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama,” ungkapnya.