Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

27 Maret 2023 15:20 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengimbau pengusaha mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum momentum Lebaran 2023. Ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
β€œ(Paling lambat dibayar) itu H-7, saya kira besok ya. Besok jam 1 di kantor Kemenaker ,” ujar Ida saat ditemui.
Ida memastikan akan mengumumkan tanggal pembayaran THR pada Selasa (28/3). Kemnaker juga menyiapkan berbagai pengawasan di lapangan agar THR segera diberikan ke karyawan.
β€œItu ada ketentuan sendiri itu ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan. Dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar libur cuti bersama maju 2 hari. Saat ini, sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri, cuti bersama dari 21-26 April 2023.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar beri THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan sudah terima THR dan bisa lakukan perjalanan pada malamnya," kata Budi Karya di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku siap untuk mencairkan THR karyawan sebelum 18 April 2023. Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menegaskan pengusaha tidak memotong nominal THR yang diberikan kepada karyawan.