Menaker Minta Pengusaha Jadikan PHK Sebagai Langkah Terakhir

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta semua perusahaan agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak COVID-19 saat ini.
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19,” kata Ida melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jakarta, Rabu (8/4).
Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat COVID-19. Di antaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur), mengurangi shift kerja membatasi/menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu lanjut Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat. "Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," katanya.
Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak COVID-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.
Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Langkah lainnya yakni melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Di antaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkoordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja atau melakukan PHK.
"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," kata Ida Fauziyah.
Selain itu, Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan; padat karya produktif; kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).
