Menaker Minta Rapat Bahas Perppu Ciptaker dengan DPR Digelar Tertutup, Kenapa?
ยทwaktu baca 4 menit

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada hari ini, Rabu (11/1). Agenda rapat kerja kali ini membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Ida menjelaskan yang mendapatkan mandat untuk menjelaskan mengenai Perppu Nomor 2 tahun 2022 adalah kementerian lain.
Untuk itu, Ida meminta kepada para pimpinan Komisi IX DPR RI agar pertemuan digelar secara tertutup dari yang semula terbuka. Permintaan ini kemudian disetujui oleh semua anggota DPR yang hadir.
"Izin bapak pimpinan mungkin apabila dimungkinkan sambil sesungguhnya yang mendapatkan mandat untuk menjelaskan kepada DPR adalah kementerian lain. Mungkin jika bapak, ibu ingin melakukan pendalaman, mungkin akan lebih leluasa apabila rapat dilakukan secara tertutup," ujar Ida di Gedung Nusantara II DPR RI.
Sebelum meminta pertemuan tertutup, Ida menyampaikan beberapa pembahasan mengenai Perppu Nomor 2 tahun 2022. Pertama, latar belakang dan tujuan dari Perppu Cipta Kerja.
Menurutnya, negara perlu mengupayakan pemenuhan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, ia juga meminta agar penyerapan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan seluas-luasnya di tengah persaingan global yang kian kompetitif.
Ida juga meminta agar ada penyesuaian di berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM. Kemudian peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
"Perppu ini dikeluarkan untuk melakukan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/BUXVII. Di mana berdasarkan keputusan tersebut, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ida.
Pembahasan kedua, kata Ida, perubahan substansi di bidang ketenagakerjaan. Sebab, Perppu Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam 4 undang-undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu UU Nomor 13 tahub 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sesuai dengan metode omnibuslaw yang digunakan dalam penyusunan perppu ini, maka untuk pasal-pasal yang ada dan keempat UU existing sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," tegas Ida.
Ida membeberkan beberapa perubahan substansi ketenagakerjaan yang dimaksud, seperti ketentuan alih daya dalam pasal 64. Ketentuan alih daya dalam Perppu ini dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan yang mana ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam perturan pemerintah yaitu dengan merevisi PP Nomor 35 tahun 2021.
Lalu, perubahan substansi kedua berkaitan dengan upah minimum yang berada dalam pasal 88 D dan pasal 88 F. Perubahan ini terdapat untuk menegaskan upah minimum kabupaten dan kota.
"Perubahan formula penghitungan upah minimum dalam hal ini formula penghitungan upah minimum diatur dengan menggunakan pertimbangan 3 variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Lebih lanjut mengenai ketentuan formula ini akan diatur dalam peraturan pemerintah dnegan merevisi PP Nomor 36 tahun 2021," tutur Ida.
Ida mengungkapkan perubahan lainnya yang dapat disampaikan mengenai penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Selanjutnya, penegasan mengenai kewajiban penggunaan struktur dan skala upah untuk menetapkan upah bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
"Perppu Cipta Kerja ini juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja misalnya PKWT, PHK dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan dan lain-lainnya," terang Ida.
Lebih lanjut, pembahasan ketiga adalah pemberlakuan Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan tindak lanjut. Perppu Cipta Kerja ini mulai berlaku pada 30 Des 2022.
Dalam Perppu tersebut diatur bahwa semua peraturan pelaksana dari UU yang telah diubah oleh Perppu Nomor 2 tahun 2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu ini. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu
"Selanjutnya dinyatakan bahwa dengan berlakunya Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini, maka UU Ciptaker dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutur Ida.
Sebagai tindak lanjut dan sembari menunggu persetujuan DPR atas Perppu tersebut, Kemnaker akan melakukan pembahasan revisi terhadap PP Nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK, serta PP Nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.
"Kami telah dan akan memasifkan sosialisasi Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini khususnya mengenai substansi ketenagakerjaan," ujar Ida.
