Kumparan Logo

Menaker Pastikan THR & Pesangon Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Aset Terjual

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dibayarkan oleh kurator setelah aset terjual.

“Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Yassierli mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenko Bidang Perekonomian telah berkoordinasi dengan kurator Sritex Group untuk memastikan hak-hak pekerja terdampak PHK dibayarkan.

Sementara untuk upah pekerja hingga Februari 2025, dia memastikan telah dibayarkan oleh tim kurator.

“Jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual,” tambahnya.

Selain pesangon dan THR, lanjut Yassierli, pemerintah juga masih bekerja untuk memastikan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dinikmati eks pekerja Sritex Group sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB sebanyak 3.544 tenaga kerja telah menerima JHT dengan total nilai Rp 89,27 miliar atau 62,3 persen dari total yang harus dibayarkan kepada 10.824 orang senilai Rp 143,26 miliar.

Kemudian Yassierli juga mengaku telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam pencairan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dan tim kami saat ini di Sritex, di kantor di Solo ya sedang ada Satgas kita yang membantu para pekerja untuk administrasi terkait dengan pencairan JKP,” tuturnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 794 orang telah menerima manfaat JKP dengan nilai Rp 1,55 miliar, ini menempati 13,7 persen dari total penerima manfaat 7.922 orang dengan nilai Rp 11,34 miliar.

Sebelumnya, Pihak kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) saat ini akan menyewakan alat berat yang kini sedang berhenti beroperasi akibat pailit.

instagram embed

Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan nilai aset perseroan sebelum nantinya bakal dilelang kepada investor baru. Nantinya investor yang membeli alat berat Sritex akan membuat perusahaan baru.

Kemudian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membocorkan 2 calon investor baru yang berminat mendanai Sritex Group.

Said bilang, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka peluang bakal meminang PT Sritex di kemudian hari.

"Saya menamakannya semacam BUMN tekstil, bisa saja bentuknya BUMN tekstil, mungkin ya," ucap Said Iqbal kepada wartawan, secara daring, Selasa (4/3).

Said juga bilang investor asal Thailand juga akan meminang Sritex. "Ada juga investor dari Thailand. Investor Thailand kerja sama," lanjutnya.

Said Iqbal mengaku mendapat informasi ini dari seseorang yang sangat berwenang di lingkup Kepresidenan Prabowo Subianto. Meski begitu, Said Iqbal tak menyebutkan secara gamblang nama BUMN dan investor yang akan meminang Sritex.