Menaker Pastikan UMP 2023 Naik: Sedang Kita Finalisasi

8 November 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah bersama pihak IOJI dalam acara Peluncuran Laporan 'Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan Indonesia di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan' di Kemnaker, Rabu (31/8). Foto: IOJI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah bersama pihak IOJI dalam acara Peluncuran Laporan 'Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan Indonesia di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan' di Kemnaker, Rabu (31/8). Foto: IOJI
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 bakal naik. Hal tersebut sekaligus menjawab aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat dari data BPS, maka relatif akan ada kenaikan dibanding UMP 2022. Jadi kalau lihat data itu, kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," kata Ida di Gedung DPR RI, Selasa (7/11).
Disinggung soal permintaan butuh yang menginginkan agar kenaikan UMP sebesar 13 persen, Ida mengatakan akan mendengarkan semua aspirasi dari berbagai pihak.
"Nanti akan kita lihat, kita sedang finalisasi afirmasi pandangan dari semua stakeholder," jelas Ida.
Dalam proses penetapan UMP 2023, Ida menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah. Kemnaker juga telah mendengar aspirasi dari pihak pengusaha dan buruh.
Ida menegaskan proses penetapan UMP 2023 dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada. Pihaknya juga sudah menerima data-data dari BPS. Data tersebut akan diolah dan diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan UMP. Rencananya, UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai jadwal. Tanggal 21 November gubernur akan mengumumkan UMP, tanggal 30 November gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten atau kota," ungkap Ida.