Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Menaker Pastikan UMP Naik Tahun Depan, Rincian Masih Dibahas
6 November 2024 18:31 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa gaji minimum untuk pekerja atau Upah Minimum Pekerja (UMP ) akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
Kepastian ini datang setelah sejumlah pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Namun, detail kenaikan dan formulasi akhir masih dalam tahap pembahasan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar dua kali rapat dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit untuk mematangkan peraturan menteri terkait kenaikan ini.
"Kita ingin benar-benar firm bahwa peraturan ini bisa membantu pekerja berpenghasilan rendah, sambil tetap mempertimbangkan kepentingan pengusaha," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11).
Ketika ditanya mengenai potensi penurunan upah minimum, Yassierli membantah dengan tegas. "Kata kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memperhatikan dunia usaha," katanya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengumuman resmi masih akan menunggu hasil harmonisasi produk hukum terkait. Pengumuman resmi mengenai peraturan ini kemungkinan akan dilakukan sebelum 21 November, meskipun ada peluang keterlambatan karena tahapan harmonisasi masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Yang penting, [aturan ini] berlaku mulai 1 Januari [2025]," tutup Menaker .
Pemerintah berharap, melalui proses ini, kenaikan upah minimum yang disepakati nantinya dapat menjawab kebutuhan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.