Menaker: Pekerja & Mitra Perusahaan Wajib Diikutsertakan Jamsostek

30 September 2021 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi narasumber pada Podcast oleh Vokraf secara virtual, Kamis (22/7).  Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi narasumber pada Podcast oleh Vokraf secara virtual, Kamis (22/7). Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kecelakaan kerja terhadap para pekerjanya. Selain itu, perusahaan juga punya kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja untuk mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan. (Jamsostek).
ADVERTISEMENT
Menurut Menaker Ida, keharusan ini tak cuma berlaku untuk pekerja dengan sistem perjanjian hubungan kerja, melainkan juga untuk pekerja dengan status hubungan kemitraan.
"Perusahaan memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Para pekerja dan mitra di perusahaan wajib dilindungi dan diikutsertakan dalam jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan dan ada kesepakatan para pihak," ujar Menaker Ida dalam acara yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada, Kamis (30/9).
Imbauan itu ia sampaikan merespons banyaknya permasalahan yang dialami para mitra, khususnya di era berkembang pesatnya GIG ekonomi. Para pekerja Gig ekonomi, kata Ida, banyak yang mendapatkan perlakuan tidak setara oleh perusahaan.
Padahal, menurutnya, posisi antara perusahaan dan mitra ini semestinya setara. Persoalan yang kerap dialami para mitra tersebut di antaranya adalah skema pendapatan yang tidak layak, beban kerja yang tidak manusiawi, hingga banyaknya hak mitra yang tidak dipenuhi.
ADVERTISEMENT
"Secara normatif, kemitraan seharusnya dijalankan dengan memegang prinsip dasar kemitraan, posisi yang setara. Kedua pihak saling menguntungkan dan tidak menyebabkan tereksploitasi salah satu pihak," tuturnya.
Ida menjelaskan, beberapa kategori pekerja yang masuk dalam kategori yang posisinya sebagai mitra ini di antaranya pekerja platform online, pekerja sementara, pekerja pertunjukan, hingga termasuk pekerja jasa berbasis transportasi online.
Saat ini, menurut Ida, pesatnya perkembangan GIG ekonomi membuat banyak bermunculan perusahaan yang kemudian merekrut tenaga kerja dengan kedok kemitraan. Namun tidak memposisikan diri setara dan malah lebih cenderung eksploitasi.
"Sehingga kita menertibkan hubungan kerja yang mohon maaf, tidak sedikit yang berkedok hubungan kerja kemitraan," tutur Ida Fauziyah.