Menaker: Pekerja Tak Dipungut Iuran Baru untuk Program JKP

10 Maret 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meresmikan Gerakan #TalentHubBantuKerja secara virtual, Minggu (25/7). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meresmikan Gerakan #TalentHubBantuKerja secara virtual, Minggu (25/7). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan (Kemnaker) menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, JKP merupakan salah satu manfaat baru dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Ida menegaskan, masyarakat atau pekerja yang di-PHK tidak perlu khawatir karena tidak ada iuran baru yang harus dibayarkan untuk program JKP.
“Ini untuk manfaat baru ini tidak dipungut iuran baru. Jadi teman-teman sudah menjadi peserta JKK, JKM, KHT. Teman-teman dipungut enggak untuk manfaat JKP?” tanya Ida saat dialog mengenai JKP yang dijawab tidak oleh peserta, Kamis (10/3).
“Memang program JKP ini tanpa ada iuran baru karena program ini adalah rekomposisi dari JKK dan JKM dan ditambah iuran pemerintah. Jadi kami pemerintah tidak membebani iuran baru,” tambahnya.
Cara Klaim Dana JKP. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Ida merasa semua orang tidak mau kehilangan pekerjaannya. Namun, kebijakan PHK memang terkadang tidak bisa dihindari oleh perusahaan pemberi pekerjaan.
Untuk itu, Ida mengatakan pihaknya memberi solusi dengan program JKP. Sehingga bisa membantu meringankan persoalan yang sedang dihadapi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
“Ketika pekerja mengalami PHK pemerintah hadir dengan memberikan cash benefit manfaat uang tunai, kemudian akses pasar kerja, dan yang ketiga adalah vocational,” ujar Ida.
Ida merasa uang JKP bisa dimanfaatkan untuk pekerja yang terkena PHK bertahan setidaknya 6 bulan sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Ia memastikan anggaran dari pemerintah untuk JKP sudah diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ida berharap tidak banyak masyarakat yang terkena PHK. Sebab, dana yang disiapkan untuk JKP bisa diolah oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila tidak banyak yang kehilangan pekerjaan.
“Belum tentu juga semuanya di PHK. Pak Anggoro (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) berdoa jangan sampai ada PHK biar uangnya dikembangkan,” tutur Ida.
JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Di pasal 11 dijelaskan kalau iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran 0,46 persen dari upah sebulan.
ADVERTISEMENT
Iuran 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,22 persen dan sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar 0,14 persen dan JKM (Jaminan Kematian) 0,10 persen.
Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dialog bersama penerima manfaat JKP, Kamis (10/3). Foto: BPJamsostek
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo turut mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.
Dia menyatakan bahwa infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. “Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Anggoro menjelaskan, ada tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini. Pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.
Dirinya menambahkan, dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp 225 juta. Sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.
“Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro.
ADVERTISEMENT
Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial. “Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya.
Senada dengan Menaker, Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.
Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.
ADVERTISEMENT
“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” tutup Anggoro.
******
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!