Menaker: Perusahaan Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum Bisa Dipidana!

17 November 2021 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan yang masih membayarkan gaji pekerja di bawah ketentuan upah minimum tahun 2022 bisa dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan implementasi Undang-undang Cipta Kerja, di mana perusahaan tidak diperkenankan melakukan penangguhan upah minimum.
"Seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar UM tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku. Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana," jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari keterangan resmi, Rabu (17/11).
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Menurut Ida, penetapan aturan ini dilakukan dengan niatan sebagai perlindungan terhadap buruh atau pekerja. Dengan harapan tidak terjadi lagi kasus pengupahan yang terlalu rendah lantaran lemahnya daya tawar pekerja tersebut di pasar kerja.
Adapun rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 adalah sebesar 1,09 persen. Angka tersebut jauh dari permintaan para buruh agar upah bisa naik sampai 10 persen.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurut Ida angka ini sudah jauh lebih tinggi ketimbang rata-rata kenaikan upah di sejumlah negara lain. Di mana kenaikan idealnya berkisar antara 0,4 sampai 0,6 persen.
Ida juga menilai bahwa penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, bakal berisiko menurunkan indeks daya saing Indonesia terutama pada aspek kepastian hukum. Sistem hukum yang tidak pasti nantinya berdampak menurunnya kepercayaan investor.
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
Apabila upah ditetapkan lebih tinggi lagi, katanya, berpotensi menghambat terbukanya kesempatan kerja baru, substitusi pekerja ke mesin, gelombang PHK, relokasi pabrik menuju lokasi dengan UMK lebih rendah, serta tutupnya perusahaan.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut, menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ida meminta agar kepala daerah segera menetapkan besaran kenaikan upah minimum pada tahun 2022. UMP paling lambat harus sudah ditetapkan pada 21 November 2021. Kemudian untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) ditetapkan setelah para gubernur menetapkan UMP, atau paling lambat 30 November 2021.