Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Ida Fauziyah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin sampaikan kami sudah inisiasi melakukan rancangan permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, Selasa (26/3).
"Mungkin kita butuh aturan perlindungan ketenagakerjaan, tenaga kerja di luar tenaga kerja di luar aplikasi, di dalamnya mengatur tetangga pemberian THR atau apa pun diberikan perusahaan aplikator kepada pekerja ojol atau dalam hubungan kemitraan," sambungnya.
Ida mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenhub, Kominfo, KemenkopUKM, Kemenko Ekonomi, KSP, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Tak hanya itu, Ida mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan FGD untuk menyerap berbagai aspirasi dari organisasi ojol, kurir online, serikat pekerja buruh, perusahaan aplikator dan para akademisi.
ADVERTISEMENT
"Dari kajian-kajian tersebut dan FGD itu kami memang masih membutuhkan melakukan pendalaman lebih lanjut, mengenai status ketenagakerjaan bagi ojol dan kurir online. Atau mungkin pilihan kedua, revisi Permenaker nomor 6/2016," ungkapnya.
Adapun status pekerja yang berhak menerima THR dalam peraturan tersebut, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.
Ida memaparkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas. Bagi buruh yang bekerja 12 bulan, diberi THR 1 bulan upah, sedangkan kurang dari 12 bulan diberi proporsional.
ADVERTISEMENT