Kumparan Logo

Menaker Sebut Ada 5 Tantangan Ketenagakerjaan Saat Ini

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menaker Yassierli menghadiri deklarasi stop pencaloan di KIIC, Karawang, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Yassierli menghadiri deklarasi stop pencaloan di KIIC, Karawang, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). Foto: Dok. Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan ada lima tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2025–2029.

Lima tantangan ketenagakerjaan ini diutarakan oleh Yassierli usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi pada Selasa (3/6/2025).

Yassierli sebelumnya juga mengakui permasalahan ketenagakerjaan salah satunya adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kian meroket bahkan lebih tinggi secara year on year (yoy). Berdasarkan data Kemnaker, kasus PHK di Indonesia sudah capai 26.455 kasus 20 Mei 2025 meningkat dari 24.036 orang terdampak PHK per 23 April 2025.

Adapun tantangan ketenagakerjaan saat ini pertama adalah penguatan link and match antara pelatihan vokasi dan kebutuhan industri juga optimalisasi peran Balai Latihan Kerja (BLK).

Yassierli menuturkan peran strategis BLK adalah menyiapkan tenaga kerja agar siap diserap industri. Sehingga dia meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi dan menginventarisasi kondisi BLK yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, dia juga meminta pelatihan vokasi di BLK harus dilakukan secara masif ke depannya.

“Intinya, link and match ini sangat penting. Bagaimana Bapak, Ibu dapat mengidentifikasi kondisi BLK di provinsi masing-masing, kebutuhannya apa, dan sejauh mana kesiapan BLK tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, Selasa (3/6).

instagram embed

Kemudian tantangan ketenagakerjaan nomor dua menurut dia adalah penyusunan regulasi ketenagakerjaan terkait pekerja platform dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dia memastikan Kemnaker terlibat aktif dalam perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masih dalam bentuk inisiatif DPR RI.

Kemudian tantangan berikutnya adalah penegakan hukum atas norma ketenagakerjaan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di industri. Menurut dia, Kemnaker perlu meningkatkan kompetensi pengawas agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.

“Salah satu kunci penegakan hukum yang efektif adalah bagaimana para pengawas ketenagakerjaan menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.

Tantangan keempat menyangkut penerapan hubungan industrial yang baik, termasuk pengkonsolidasian peran para mediator agar tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Kita ingin hubungan industrial di Indonesia dibangun dengan semangat Indonesia Incorporated, di mana pengusaha peduli terhadap kesejahteraan buruh, dan buruh pun peduli terhadap produktivitas perusahaan. Kedua belah pihak harus bersinergi,” jelasnya.

Tantangan kelima adalah reformasi birokrasi di lingkungan Kemnaker untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Reformasi birokrasi ini meliputi transparansi, kolaborasi, peningkatan kinerja aparatur, serta penegakan etika dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.