Kumparan Logo

Menaker Sebut Jumlah Tenaga Ahli di RI Terendah Kedua di ASEAN

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
 Ilustrasi rekrutmen tenaga kerja Indonesia oleh perusahaan Jepang. Foto: Dok: Kementerian Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rekrutmen tenaga kerja Indonesia oleh perusahaan Jepang. Foto: Dok: Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan jumlah tenaga ahli di Indonesia hanya 10,7 persen atau 13 juta tenaga ahli dari 113 non-ahli. Volume tenaga ahli di RI ini menjadi yang terendah kedua di ASEAN.

“Persentase tenaga ahli Indonesia menjadi yang nomor 2 paling kecil di ASEAN yaitu sebesar 10,7 persen. Di mana hanya ada sekitar 13 juta tenaga ahli dibandingkan 113 juta tenaga non-ahli,” kata Ida dalam acara Nasional Symposium on Human Capital Kafegama MM dan Program Studi MBA FEB UGM, Jakarta, Kamis (3/ 8).

Ida juga menyebut tingkat produktivitas per pekerja di Indonesia masih di bawah rata-rata ASEAN. Rendahnya tingkat produktivitas ini membuat posisi daya tawar pekerja Indonesia relatif rendah.

Ida menyebut hingga 2023 tenaga kerja di Indonesia cenderung bergerak pada bentuk pekerjaan yang kurang produktif. Dalam data Survei Angkatan Kerja Nasional 2023 menunjukkan pekerja RI cenderung bergerak di sektor tersier, informal, dan jenis pekerjaan yang menggunakan tenaga fisik atau blue-collar.

embed from external kumparan

Selain itu, tenaga kerja Indonesia cenderung kurang produktif tercermin dengan tingginya tingkat pengangguran terbuka berusia muda dan berpendidikan menengah-tinggi di perkotaan.

“Sementara di pedesaan masih ditemui permasalahan tingginya angka kemiskinan dan minimnya lapangan kerja yang berkualitas,” ungkap Ida.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ida mengatakan Kemenaker telah melakukan sejumlah upaya, seperti peningkatan kompetensi dan produktivitas SDM dan human capital. Pembangunan SDM yang telah dilakukan adalah melalui masifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

“Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Perpres 68 Tahun 2022 yang bertujuan merevitalisasi Pendidikan dan pelatihan vokasi dengan berbagai aspeknya. Mulai dari reformasi kelembagaan, SDM, dan jaminan mutu melalui akreditasi dan sertifikasi, hingga tata kelola, kolaborasi dan koordinasi dengan semua stakeholders,” ungkap Ida.

Revitalisasi ini, sebut Ida, juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan skill SDM Indonesia dalam menghadapi perubahan di era digitalisasi.