Menaker Sebut Regulasi THR untuk Pengemudi Ojol Segera Rampung

3 Februari 2025 18:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tengah mengkaji pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (online). Dalam waktu dekat, Kementerian Ketenagakerjaan akan merampungkan terkait dengan regulasi THR untuk pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT
"Ya, ini dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan. Sekarang sedang ada tim ya yang mengkaji dari regulasi seperti apa setelah itu hasilnya akan kita sounding ke para pengusaha platform online nanti seperti apa," kata Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/2).
Yassierli menargetkan akan merampungkan regulasi untuk kebijakan tersebut dalam dua minggu ke depan. Menurut Yassierli, pihaknya juga harus mendapatkan meaningful participation (partisipasi yang berarti) dari dua pihak yaitu pengusaha dan pemerintah.
"Tenang aja dalam dua minggu ini memang kita harus rampungkan dalam THR ini. Kan pertimbangannya tadi regulasi dulu, regulasinya seperti apa itu dulu yang pertama. Kedua, baru kita melihat meaningful participation dari dua pihak dari pengusaha dan pemerintah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yassierli juga menyatakan pihaknya belum ada pembahasan terkait besaran perhitungan THR untuk ojol jika tunjangan tersebut didapatkan. Namun dia memastikan proses tersebut segera dirampungkan mengingat tidak lama lagi memasuki bulan Ramadan.
"Masih ada waktu, dua minggu ini harus beres," katanya.