Menaker Segera Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan untuk Hitung Jumlah PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan mulai Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai data kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Yassierli menyampaikan sebelum menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, data PHK Kemnaker didapat dari laporan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia.
“Mulai minggu depan, kita akan menggunakan data baru basisnya itu adalah dari Pusat Data dan Informasi dari Kemnaker, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemenaker,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (28/5).
Dia berharap setelah adanya integrasi data antara Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak ada lagi kekhawatiran di masyarakat mengenai data PHK.
Yassierli juga mengimbau agar masyarakat tidak hanya memandang tingginya angka PHK saja, tetapi juga jumlah tenaga kerja yang terserap.
Dia mengakui sebelumnya pernah menuturkan Kemnaker tidak menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk urusan PHK. Dia mengeklaim saat itu sistem Kemnaker belum siap untuk diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang dengan adanya PP Nomor 6 tahun 2025 (tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan) itu adalah penambahan benefit JKP, kita dengan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan perbaikan dari platform yang kita gunakan,” jelasnya.
Sebelumnya Yassierli menegaskan peningkatan klaim Progran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta mencerminkan jumlah PHK pada periode yang sama.
Menurut dia perlu ditelusuri lebih lanjut data para penerima klaim JKP, termasuk waktu terjadinya PHK, agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
“Itu tidak menggambarkan bahwa dia mengambil klaim JKP bulan ini, dia di PHK bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim JHT (Jaminan Hari Tua),” ucap Yassierli saat ditemui usai pembukaan acara Job Fair 2025 di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Per 20 Mei 2025, Kemnaker mencatat jumlah kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker mencapai 26.455 kasus. Sementara dari Januari hingga April 2025 sebanyak 52.850 orang telah mengeklaim JKP.
