Kumparan Logo

Menaker Siapkan Aturan TKI ke Arab Saudi, Upah Minimum Rp 5,9 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menandatangani kesepakatan baru dengan Pemerintah Arab Saudi soal penempatan pekerja migran Indonesia.  Foto: Instagram/@idafauziyahnu
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menandatangani kesepakatan baru dengan Pemerintah Arab Saudi soal penempatan pekerja migran Indonesia. Foto: Instagram/@idafauziyahnu

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah melaksanakan penandatanganan dokumen Technical Arrangement One Channel System for Limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia (TA SPSK Indonesia-Arab Saudi) pada 11 Agustus 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI pada sektor domestik Arab Saudi hanya dapat dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Poin penting lainnya adalah Arab Saudi dapat menghentikan konversi visa WNI menjadi visa kerja dalam sektor domestik Arab Saudi, serta upah minimum yang diatur sebesar Rp 5,9 juta per bulan.

“Upah minimum bagi PMI adalah sebesar 1.500 Saudi Arabia Riyal (SAR) atau setara Rp 5,9 juta (setara kurs Rp 3.976 per SAR), yang besarannya dapat ditinjau dan disepakati kembali berdasarkan kebutuhan pasar,” ujar Ida dalam rapat komisi IX DPR RI, Senin (22/8).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta (12/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Ida mengungkapkan, kesepakatan dokumen ini telah mengatur standar perjanjian kerja telah mencakup hak dan kewajiban Pemberi Kerja dan PMI. Dalam kesepakatan ini, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI adalah pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, sopir keluarga dan pengasuh anak.

Area penempatan akan dilaksanakan di Mecca, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran dan Khobar. Ia menekankan pekerja migran nantinya tidak boleh memiliki lebih dari satu pekerjaan.

“Ada clustering jenis pekerjaan, tidak boleh ada multi-tasking. Tidak boleh juru masak menjadi perawat lansia,” katanya.

Ida menyebut, proses perekrutan dan penempatan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan sejak penempatan pertama. Dokumen TA SPSK meningkatkan perlindungan PMI karena kontrak PMI dengan pemberi kerja berbadan hukum.

“Dokumen ini juga membuka peluang kesempatan kerja layak bagi para pencari kerja yang berminat kerja di Arab Saudi. Sebenarnya, ada penempatan pekerja profesional seperti tenaga kesehatan, tenaga pelayanan umum, hospitality contohnya spa therapist, sopir bus dan teknisi otomotif,” jelas Ida.

Tantangan untuk menyelesaikan dokumen ini, Lanjut Ida, yaitu diperlukan pertemuan teknis sehingga mempercepat integrasi SPSK Indonesia dan Arab Saudi. Dokumen ini direncanakan selesai pada bulan September 2022.