Menaker soal Penghapusan Batas Usia Kerja: Agar Tak Ada Diskriminasi

8 Mei 2025 20:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menghapus persyaratan batas usia minimal dalam persyaratan lowongan pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, usulan mengenai penghapusan batas usia kerja itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Usulan ini datang dari lembaga yang ia pimpin. Yassierli melihat pembatasan usia kerja yang kerap ada dalam lowongan-lowongan pekerjaan di Indonesia memperlambat penyerapan tenaga kerja.
“Ya itu yang kita bisa sampaikan, kita ingin rekrutmen itu [agar] tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” kata Yassierli di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5).
Selain penghapusan batas usia kerja, Yassierli juga mengatakan akan menyisir hambatan-hambatan dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia.
“Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” tutup Yassierli.
Sepanjang tahun 2024, total korban PHK mencapai 77.965 orang. Sementara itu hingga April 2025, Kemenaker mencatat korban PHK sebanyak 24.036 orang.
ADVERTISEMENT