Menaker soal UU Cipta Kerja: Kami Tunduk dan Patuh atas Putusan MK

1 November 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli saat di panggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Prof Yassierli saat di panggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah memutuskan perkara judicial review terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (1/11).
Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja dan buruh serta keberlangsungan usaha.
Menaker juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK," tuturnya.