Menaker Sudah Terima Laporan PHK Karyawan Freeport

23 Februari 2017 14:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto:  Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Dampak berhentinya operasional tambang PT Freeport Indonesia di areal tambang Grasberg, Tembagapura, Mimika, Papua, sudah mulai terasa. Dilaporkan perusahaan saat ini sudah mulai merumahkan karyawannya.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui kementeriannya sudah menerima laporan jika PT Freeport Indonesia sudah mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya dari dinas tenaga kerja di Papua. Namun dia belum bisa memastikan berapa yang sudah dipecat.
“Laporan sementara sudah ada, cuma saya harus verifikasi. Besok saya bertemu dengan serikat pekerja Freeport untuk audiensi," kata Hanif di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (23/2).
Berhentinya operasional tambang Freeport dilakukan menyusul larangan ekspor mineral konsentrat yang diberlakukan pemerintah sejak 12 Januari lalu.
Namun, meskipun sudah diberikan izin ekspor, perusahaan tetap tak mau menerima karena menolak mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hanif mengatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik terkait persoalan itu agar tidak berdampak pada karyawan Freeport. Dia meminta Freeport tidak menjadikan PHK sebagai alat untuk menekan.
ADVERTISEMENT
"Kemenaker mendukung sepenuhnya kalau ada masalah ya sudah rundingkan saja, jangan PHK jadi alat. Harus dibicarakan baik-baik sesuai perundang-undangan," jelasnya.