Menaker Target Aturan UMP Naik 6,5 Persen Terbit Pekan Depan

29 November 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Yassierli dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalan Social Security Summit 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Yassierli dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalan Social Security Summit 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menarget peraturan terkait kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa diterbitkan pekan depan.
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo telah mengumumkan rata-rata UMP nasional untuk 2025 naik sebesar 6,5 persen. Sebagai tindak lanjut dari keputusan Prabowo ini, Yassierli akan menyiapkan peraturan menteri ketenagakerjaan.
"Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (pekan depan) kita sudah keluar Permenaker," ujar Yassierli di Istana Negara, Jumat (29/11).
Yassierli mengatakan, besaran UMP yang ditetapkan Prabowo itu sudah mendengarkan masukan dari banyak pihak, termasuk serikat buruh. Dia juga berharap kelompok pengusaha bisa mengikuti aturan pemerintah.
Sementara untuk pemerintah daerah, Yassierli meminta agar bisa diselesaikan paling lambat sebelum memasuki libur Natal dan tahun baru.
ADVERTISEMENT
"Ini kita sedang buat timeline-nya. Kita kejar kan sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK, dan termasuk Upah Minimum Sektoral ya. Nah itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal ya kita sebelum 25 Desember," tuturnya.