Menaker Targetkan Aturan UMP 2025 Terbit Akhir Bulan Ini

25 November 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan bahwa pada akhir bulan ini pemerintah akan segera merilis Peraturan Menteri (Permen) terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikannya kepada wartawan usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rapat terbatas (ratas) terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/).
"Saya punya target akhir bulan ini ya paling lambat awal bulan depan ya, semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar," ujar Yassierli kepada wartawan.
Yassierli mengaku secara penuh mendengarkan arahan dari Prabowo. Namun, terkait dengan hasil pembahasan dia menyebut belum bisa menyampaikannya kepada publik.
"Kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang harus kita perhatikan. Tentu UMP ini kan filosofisnya kita harus bisa menyeimbangkan, bagaimana meningkatkan penghasilan dari buruh dan tetap memperhatikan daya saing usaha," ucapnya.
Lebih jauh, dia mengamini bahwa berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, terkait dengan penetapan UMP, harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
Namun, dia melanjutkan saat ini ada kondisi berbeda dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut belum bisa keluar di batas waktu yang ditentukan.
"Kami masih punya waktu sebenernya, kalau mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat ya, tadi saya sampaikan ini kondisinya memang berbeda dengan adanya putusan MK, Tunggu aja. Tentu tadi ya setelah kami mendengar arahan dari Presiden," pungkas dia.