Menaker Terbitkan Aturan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari

4 Desember 2024 16:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Aturan yang diterbitkan hari ini, Rabu (4/12), itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen.
Dalam pasal 2 ayat 2 aturan itu, ditulis formula Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal ketiga ayat tersebut.
Menaker menjelaskan, angka kenaikan UMP itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sampai indeks tertentu.
Sementara nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 juga sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum
ADVERTISEMENT
kabupaten/kota tahun 2024.
"Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi," tulis pasal 8 ayat 1.
Permenaker memberi tenggat waktu bagi gubernur mengumumkan UMP pada 11 Desember 2024. Sementara untuk UMK pada 18 Desember 2024.
Aturan kenaikan UMP, UMK, serta upah sektoral bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.