Menaker Terbitkan SE Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir, Ini Formulasinya

11 Maret 2025 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan pers terakit THR Keagamaan 2025 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan pers terakit THR Keagamaan 2025 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Online.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online," kata Menaker Yassierli saat konferensi persnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3).
Yassierli mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang sudah ditetapkan.
Formulasi perhitungannya, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan," lanjutnya.
Sedangkan, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk kategori produktif dan berkinerja baik, maka BHR diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Yassierli menegaskan, BHR bagi pengemudi dan kurir online dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025.
"Pemberian Bonus Hari Raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," kata Yassierli.
Dia memandang, pemberian BHR ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras para pengemudi yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," imbuh Menaker.