Menaker Ungkap Jumlah TKA di RI Alami Penurunan

25 Mei 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Secara tahunan, pada 2019 terdapat 95.168 pekerja asing yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mencatat hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. “Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/5).
Hingga kini, Ida memastikan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi COVID-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.
Pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Foto: SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene (F-Nasdem), Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sebelum kondisi COVID-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.
Sedangkan selama masa pandemi COVID-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan objek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian lembaga terkait. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," kata Politikus PKB ini.
Ida menjelaskan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
ADVERTISEMENT
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujarnya.