Kumparan Logo

Menaker Ungkap Sudah Ada Dialog dengan Buruh-Pengusaha soal UMP 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah tengah menyiapkan skema Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan prosesnya berjalan dengan komprehensif mencakup kajian regulasi, ekonomi, dan masukan dari pemangku kepentingan.

“UMP kan sampai saat ini sedang proses. Ya, tunggu aja. Prosesnya kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian ini ya,” ujar Yassierli kepada wartawan usai acara Indonesia International Sustainability Forum 2025 di JCC, Sabtu (11/10).

Pemerintah juga telah berdialog dengan serikat buruh dan kalangan pengusaha. Selain itu, Dewan Pengupahan Nasional disebut sudah mulai menggelar serangkaian rapat untuk membahas formulasi dan mekanisme penetapan UMP.

“Sudah ada sosial dialog ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha, kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu aja, masih ada waktu kok,” tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di acara Indonesia International Sustainability Forum 2025 di JCC, Sabtu (11/10/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Yassierli menegaskan penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah harus memperhatikan banyak faktor, terutama regulasi yang telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan upah minimum.

“Semuanya harus dipertimbangkan. Jadi pertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan. Kan putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu. Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan berhati-hati dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pertimbangan bukan hanya pada kesejahteraan buruh yang sudah bekerja, tetapi juga masyarakat yang masih belum memiliki pekerjaan.

video story embed

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan, mengatakan kebijakan kenaikan UMP harus memperhitungkan keseimbangan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lapangan kerja maupun investasi.

“Bagi pemerintah yang dipertimbangkan adalah bukan sekadar meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memikirkan saudara-saudara kita yang belum punya pekerjaan. Jangan sampai buruh yang sudah ada disejahterakan, tapi jumlah pengangguran justru bertambah,” ujar Ichwan di Jakarta, Kamis (2/10).

Dia menuturkan jika UMP naik, maka investasi industri berbasis tenaga kerja kemungkinan akan berpengaruh secara signifikan. Ia mencontohkan salah satu negara lain yang menjadi pesaing Indonesia di sektor industri berbasis tenaga kerja yakni Bangladesh.