Kumparan Logo

Menaker Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pencari kerja antre mencari informasi lowongan pekerjaan dalam bursa lowongan kerja Naker Fest Kota Semarang 2025 di Kantor BBVP Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pencari kerja antre mencari informasi lowongan pekerjaan dalam bursa lowongan kerja Naker Fest Kota Semarang 2025 di Kantor BBVP Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja. Ia menjelaskan sejatinya wajib lapor lowongan oleh perusahaan ini sudah memiliki dasar aturan.

Untuk itu Yassierli kembali mengingatkan para perusahaan agar melakukan laporan ketika membuka lowongan pekerjaan.

“Di sini yang sedang kita lakukan adalah mengingatkan kembali semua perusahaan bahwa mereka itu wajib melaporkan lowongan pekerjaan. Karena itu ada regulasi,” kata Yassierli ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (6/2).

Meski sudah memiliki dasar aturan, Yassierli menjelaskan saat ini perusahaan yang melaporkan lowongan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum banyak.

“Kita harus ingatkan, jadi dari jumlahnya memang belum optimal,” ujarnya.

Terkait aturan perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Pencari kerja antre mencari informasi lowongan pekerjaan dalam bursa lowongan kerja Naker Fest Kota Semarang 2025 di Kantor BBVP Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dalam Pasal 4 Ayat 2 beleid tersebut tertera bahwa para pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Kewajiban ini berlaku untuk lowongan kerja yang berasal dari dalam negeri berdasarkan Ayat 1 pasal tersebut.

Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dimaksud merupakan sistem yang dikelola oleh Kemnaker. Terkait laporan, Pasal 4 Ayat 4 beleid tersebut juga menjelaskan pelaporan lowongan pekerjaan oleh perusahaan tidak dipungut biaya.

Hal yang harus dilaporkan oleh perusahaan yang membuka lowongan adalah identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan. Perusahaan juga diwajibkan melapor kembali jika sudah mendapat tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,” tulis Pasal 6 beleid tersebut.

instagram embed