news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menaker Yassierli Buka Posko Aduan THR 2025 Bagi Pekerja Swasta

11 Maret 2025 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Yassierli mengatakan, pembentukan posko THR 2025 bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR melalui masing-masing perusahaan.
"Pada hari ini saya meresmikan posko THR tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Yassierli saat konferensi persnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3).
Guru Besar ITB itu juga meminta setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk posko THR dalam rangka memenuhi hak pelayanan pekerja di sektor swasta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri bilang, setelah 7 hari batas akhir tenggat waktu pemberian THR maka posko bakal membuka aduan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
"Sesudah batas akhir (seminggu) kita menerima pengaduan untuk yang tidak melaksanakan terkait kepatuhan penegakan hukum," ucap Indah kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Yassierli menegaskan THR keagamaan wajib dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker.