Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menaker Yassierli Sebut Kurator Sritex Komitmen Bayar THR-Pesangon eks Pekerja
5 Maret 2025 13:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Menko, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon," ucap Yassierli kepada wartawan, di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3).
Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker ) saat ini fokus pencairan hak-hak pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru ter-PHK.
"Alhamdulillah kita punya PP no 6/2025 terkait JKP ini yang kemudian akan kita optimalkan dan kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK untuk membantu mencairkan JKP dan JHT, poskonya di Solo, di Dinas Tenaga kerja setempat," lanjutnya.
Ihwal mekanisme mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex, Yassierli bilang akan bekerja sama dengan pihak kurator untuk menentukan seperti apa teknisnya.
"Yang penting bahwa ada komitmen dari kurator untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik sehingga ada kesempatan kembali kerja, kita akan mengawalnya," kata Yassierli.
Sebelumnya Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk segera mendesak kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) agar membayarkan pesangon para karyawan eks Sritex yang telah ter-PHK.
ADVERTISEMENT
Kata Slamet, saat ini perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada para karyawan Sritex. Berhubung Sritex sudah ditutup permanen karena kepailitan yang telah diputus PN Semarang, maka tanggungjawab dan keseluruhan aset perusahaan ada di tangan tim kurator.
"Itu kan masih melekat THR dan sebagainya. Hal pesangon itu harus diselesaikan," ucap Slamet Kaswanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).
Serikat pekerja Sritex juga meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengkoordinasikan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) imbas PHK kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan agar proses kepengurusannya dapat berjalan dengan cepat dan efektif mengingat banyaknya pekerja di eks perusahaan tersebut.
Terkait PHK di Sritex Group, tercatat pekerja yang terkena PHK pada Januari 2025 di PT Bitratex Semarang adalah 1.065 orang, lanjut ke PHK pada 26 Februari 2025 terdapat pekerja PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang yang terkena PHK. Dengan begitu jumlah total PHK adalah 10.665 orang.
ADVERTISEMENT