Menang di PTUN, Bos Bosowa Persilakan OJK Ajukan Banding soal Bank Bukopin

19 Januari 2021 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Bosowa Corporindo alias Bosowa, terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan pengadilan, lembaga pengawas sektor keuangan Indonesia bakal menempuh upaya banding. Langkah ini dibenarkan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujar Anto dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1).
Direktur Utama Bosowa, Rudyanto, merespons langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh OJK. Rudy mempersilakan OJK selaku pihak yang kalah untuk menempuh langkah tersebut.
"Saya pikir itu normatif saja, ada putusan kemudian pihak yang dikalahkan kan otomatis punya hak mengajukan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi. Jadi itu hak OJK, itu normatif," ujar Rudy kepada kumparan, Selasa (19/1).
Ilustrasi Bosowa. Foto: Bosowa
Di sisi lain, ia menyatakan kesiapan Bosowa menghadapi langkah tersebut. Sebab menurutnya, sebagai pihak terbanding nantinya mereka juga akan punya kesempatan melakukan pembelaan.
ADVERTISEMENT
"OJK banding, kita pada posisi terbanding otomatis akan diberikan hak memberikan jawaban atas memori banding," pungkasnya.
Sebagai gambaran, Bosowa melayangkan gugatan pada September 2020 kepada OJK terkait proses penguatan modal PT Bank Bukopin. Di mana posisi Bosowa sebagai pemegang saham utama di Bukopin digeser oleh bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank.