Menang di PTUN, Kemenkeu Kembali Tagih Utang ke Bambang Trihatmodjo

30 April 2021 15:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto: Instagram dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Trihatmodjo dan Sri Mulyani. Foto: Instagram dan kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkeu memastikan penagihan utang Bambang Trihatmodjo kepada negara tetap berlanjut. Adapun piutang tersebut terkait konsorsium SEA Games XIX 1997, saat Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, penagihan utang tetap berlanjut usai bendahara negara memenangkan gugatan Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses penagihan pun berjalan seperti biasa.
“Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," ujar Tri saat diskusi media secara virtual, Jumat (30/4).
Sebelumnya, Sri Mulyani mencegah Bambang ke luar negeri karena putra ketiga Soeharto itu bertahun-tahun tak kunjung membayar piutang ke negara.
Pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Ketika itu, meski telah diperingatkan, Bambang berkukuh tak membayar piutangnya. Sri Mulyani lantas mengultimatum putra Cendana itu dengan kembali mencegahnya pada 11 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Putra kedua mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
Bambang terusik. Ia tak terima kasus lamanya diungkit-ungkit. Melawan ultimatum itu, Bambang menggugat Sri Mulyani ke PTUN pada 15 September 2020. Ia meminta PTUN membatalkan perpanjangan pencegahan. Bambang juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.
Namun gugatan itu tak diterima PTUN. Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3).
MA menolak gugatan itu karena surat pencegahan Sri Mulyani sebagai objek sengketa sudah tidak berlaku. Masa berlaku surat itu telah habis sejak Desember 2020. Bambang dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 429.000.
Publik awam menganggap Kemenkeu memenangi gugatan. Namun, sebetulnya Kemenkeu “kalah” lantaran surat pencegahan Bambang ke luar negeri sudah kedaluwarsa.
Kini, Kemenkeu sudah tidak bisa lagi mencegah Bambang ke luar negeri. Merujuk Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian, maksimal perpanjangan pencegahan ke luar negeri adalah dua kali.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan sistem cekal, masa pencegahan Bambang Trihatmodjo telah berakhir pada Desember 2020 dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujar Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakar, kepada kumparan.