Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menang Gugatan Lahan Bandara IKN, Badan Bank Tanah Tak Jadi Ganti Rugi Rp 29 M
21 Agustus 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Bank Tanah memenangkan gugatan atas lahan Bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN ). Pengadilan Negeri (PN) Penajam tidak dapat menerima (niet onvantkelijke verklaard) perkara gugatan yang diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan, Asmari.
ADVERTISEMENT
Perkara bermula saat Asmari mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara IKN dengan luas kurang lebih 290,67 hektare di atas HPL Badan Bank Tanah.
Asmari kemudian mengeklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan tersebut dan meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar.
“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel“ demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (21/8).
Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).
ADVERTISEMENT
Selain Badan Bank Tanah, Asmari juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menuturkan penyediaan lahan Bandara IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar,” kata Parman dalam keterangannya, Rabu (21/8).
Parman tidak menampik adanya kerumitan atau kompleksitas dalam penyediaan lahan bandara ini, akan tetapi dia memastikan Badan Bank Tanah akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hak masyarakat.
“Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
Parman juga mengeklaim masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Menanggapi putusan ini, Pakar Hukum UGM, Oce Madril menuturkan langkah Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar. Dalam pertimbangannya, jelas Oce, Majelis Hakim menyatakan objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.
“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengeklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” kata Oce.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Oce juga memandang putusan ini menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.