Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal positif soal upah minimum provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut sekaligus menjawab aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Sekarang dalam proses. Saya sudah minta ke Bu Dirjen (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri) untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut," kata Ida kepada awak media di Senayan JCC, Minggu (30/10).
Meski begitu, Ida enggan menjawab ditanya berapa besaran kenaikan UMP di tahun 2023. "Ada beberapa persen," sambung Ida.
Penetapan kenaikan UMP 2023 akan diumumkan di November 2022 mendatang. Sejauh ini, dia menegaskan pemerintah masih menggunakan formula UMP yang tercantum dalam PP No 36 Tahun 2021.
Ida menegaskan, diskusi bersama serikat pekerja masih berlangsung hingga kini. Menurut dia, ada banyak catatan yang diterima dan dipertimbangkan oleh pemerintah terkait pengupahan.
"Saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu. Ketentuan tentang UMP itu ada di PP 36. Tadi sudah saya sampaikan kita minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk mendengarkan semua stakeholder, masih dalam proses mendengarkan," jelas Ida.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan kebijakan mengenai UMP 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan UMP DKI Jakarta 2023 akan diumumkan pada Minggu 20 November 2022.
“Saat ini kita penetapannya (besaran UMP) sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan,” kata Andri kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10).
Hanya saja, Andri belum bisa mengungkapkan besaran kenaikan UMP tahun depan. Sebab, angka UMP masih harus dikaji dan disesuaikan dengan data inflasi dan juga data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejauh ini, angka inflasi DKI Jakarta diketahui sebesar 4,6 persen.
“Nah setelah ada angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang ya, untuk melakukan rumusan rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 2021,” jelas Andri.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP setiap tahunnya memang tidak bisa dilakukan sembarangan. Kenaikan ini harus berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan nasional, undang-undang, hingga hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.