Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Mendag Bakar 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar
17 Maret 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zulhas mengatakan pemusnahan barang bekas ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. Pemusnahan ini sebagai langkah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).
Kata dia, pakaian, sepatu, dan tas bekas impor merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
ADVERTISEMENT
Selain melakukan penegakan hukum, Kemendag juga memberikan edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri. Ia berharap dengan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan produk UMKM.
Ia menilai produk dalam negeri tidak kalah saing dengan produk impor, baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tegas Zulhas.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditelusuri kumparan, Indonesia melakukan impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya sebanyak 26.224 kg dengan nilai USD 272.146 atau setara Rp 4,18 miliar (asumsi kurs Rp 15.382 per dolar AS) sepanjang tahun 2022.
Kemudian, impor kembali dilanjutkan senilai USD 1.965 atau setara Rp 30,2 juta, dengan total mencapai USD 274.111 atau Rp 4,21 miliar.
ADVERTISEMENT