Mendag Beberkan Penyebab Harga MinyaKita di Pasar Naik Jadi Rp 17.000 per Liter

20 November 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (10/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (10/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui ada pedagang yang membanderol harga MinyaKita di pasaran Rp 17.000 per liter. Ia mengungkapkan beberapa wilayah di Tanah Air, khususnya di bagian Timur yang menjajakan minyak goreng subsidi itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
ADVERTISEMENT
“Sampai hari Selasa harganya Rp 17.000 per kg (liter) itu harga rata rata nasional, di wilayah timur memang rata rata lebih tinggi. Jadi terjadi kenaikan sekitar 8,28 persen atau di atas HET Rp 15.700 (per liter),” kata Budi dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/11).
Meski begitu, Budi memastikan ada beberapa wilayah yang masih mematok MinyaKita sesuai dengan HET yang berlaku. “Jadi memang ada yang tinggi ada yang sama sesuai harga, tetapi secara nasional memang naik,” ujar Budi.
Budi lalu menjelaskan penyebab naiknya harga MinyaKita. Menurutnya, ada tambahan rantai distribusi MinyaKita di lapangan. Hal ini membuat semakin panjangnya proses distribusi MinyaKita sebelum ke tangan konsumen. Akibatnya harga jual di tingkat konsumen meningkat.
ADVERTISEMENT
“Sudah kita indikasikan yaitu terbentuknya rantai distribusi yang lebih panjang dibanding yang ditetapkan dalam Permendag 18/2024, di lapangan ada terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” jelas Budi.
MinyaKita di Pasar Jaya Cijantung Jakarta Timur pada Rabu (4/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Budi menuturkan seharusnya berdasarkan Permendag 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, proses distribusi MinyaKita hanya meliputi produsen D1 dan D2 kemudian pengecer.
Budi mengungkapkan langkah yang akan diambil Kemendag adalah akan mengumpulkan distributor MinyaKita dalam waktu dekat. Tujuannya agar proses distribusi kembali sesuai dengan aturan.
“Rencananya dalam minggu ini akan mengundang distributor untuk bertemu di kantor kami untuk membicarakan masalah ini dan segera mengikuti aturan sebagaimana dalam Permendag 18 2024,” tutur Budi.