Mendag Belum Ketok Besaran Pungutan Ekspor Kelapa Bulat
·waktu baca 2 menit

Besaran pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat tak kunjung diketok Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini diharapkan jadi solusi agar kebutuhan kelapa dalam negeri tetap terpenuhi.
"Belum tahu (besaran PE), karena belum tahu. (Berapa lama) ya nanti pas, kan seharusnya minggu ini atau minggu depan sudah selesai rapatnya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai menjadi pembicara di Fisipol UGM, Jumat (23/5).
Pada 20 Mei lalu, Budi bilang ke awak media besaran PE diputuskan minggu ini.
"Seharusnya minggu ini, karena kemarin belum ketemu waktunya to. Tapi nanti kita bicarakan dulu. Jadi kita cari solusinya yang terbaik," terangnya.
Budi menjelaskan, komuditas kelapa bulat ini sudah dikonsep dari dulu memang akan dikenakan biaya ekspor.
"Jadi bukan berarti biar ekspornya kurang tapi ini memang kita adakan beberapa permintaan, misalnya dilarang ekspor, jadi nggak. Ekspor tetap boleh tapi nanti kita juga mengenakan bea ekspor. Tapi kita bicarakan bareng-bareng dulu, nanti akan dirapatkan dulu, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," terangnya.
Kebutuhan Kelapa Bulat untuk Ekspor Tinggi
Dijelaskan Budi, situasi saat ini kelapa bulat memiliki harga ekspor yang tinggi. Lantaranya banyak diekspor, pelaku industri dalam negeri tak mendapatkan pasokan.
"Karena harga ekspor lebih tinggi daripada di dalam negeri, kan otomatis petani maunya ekspor," jelasnya.
"Tapi kan tidak semua, beberapa daerah pun juga sebenarnya masih ada kelapa juga, tetapi kan kita harus antisipasi agar ada keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan ekspor, ya kita cari solusinya yang terbaik," katanya.
Potensi komditi kelapa bulat menurut Budi sangat besar. Termasuk potensi ekspor setelah masuk industri dalam negeri.
"Cuma kan sekarang memang kebutuhan ekspor, kebutuhan impor negara lain itu kan besar ya sehingga harga kelapa bulat tinggi," pungkasnya.
