Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mendag Beri Sinyal Satgas Impor Ilegal Diperpanjang Hingga Tahun Depan
10 November 2024 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberi sinyal pihaknya akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas ) Impor Ilegal atau Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
ADVERTISEMENT
Budi menjelaskan mulanya saat dibentuk pada Juli 2024 lalu, satgas ini memang hanya berlaku hingga Desember. Harapannya, permasalahan impor ilegal bisa dirampungkan oleh satgas yang dipimpin oleh Mendag pendahulunya Zulkifli Hasan.
"Nanti kan kita evaluasi, sekiranya perlu diperpanjang, ya kita perpanjang, memang harapan kita dengan Satgas itu sudah tidak ada lagi, tapi akan kita evaluasi," kata Budi saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (10/11).
Pelaku Usaha Berharap Satgas Impor Ilegal Dilanjutkan
Executive Director Operational Indogrosir Anton Prasetyo mengatakan pelaku usaha berharap pemerintah melanggengkan tugas Satgas Impor Ilegal ini. Sebab salah satu penyebab kinerja ritel modern melesu adalah impor ilegal yang marak di Tanah Air.
"Harapannya diterusin dong, impor ilegal dan judi online harus dibasmi, karena salah satu yang buat kita turun ya itu," terang Anton dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Anton menjelaskan, barang-barang impor ilegal masuk ke Tanah Air dan merusak harga pasar untuk berbagai produk dalam negeri. Akibatnya, ritel dan pelaku UMKM terpukul.
"Ya salah satunya karena mereka kan merusak harga juga kan, mau barang-barang dari Malaysia Singapura, masuk tanpa legal kasian pedagang kita juga, walaupun barangnya beda tapi sejenis gitu," jelas Anton.
Satgas Impor Ilegal mulai efektif bekerja pada Selasa, 23 Juli 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Setelah itu, pemerintah akan menggelar evaluasi apakah diperlukan perpanjangan satgas ini atau tidak.
Latar belakang pembentukan satgas ini karena maraknya pengaduan soal produk impor ilegal dari Asosiasi Pengusaha dan Kemenperin. Mereka menyoal banjir produk impor ilegal yang membuat banyak pabrik tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Adapun pembentukan satgas impor ilegal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sebelumnya, dalam catatan kumparan sejak 2017, kabar soal lesunya industri ritel mulai santer terdengar. Satu per satu nama-nama besar seperti Matahari, 7-Eleven, hingga Giant mengakhiri kiprah mereka untuk melayani konsumen di Indonesia.
Alasannya beragam, dari beban operasional yang semakin bengkak, terlilit utang, habis kontrak hingga faktor efisiensi. Sempat pula muncul asumsi bahwa gugurnya ritel karena tak kuasa menahan gempuran bisnis online atau e-commerce.