Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Mendag Budi Bakal Revisi Permendag 8/2024 Imbas RI Banjir Impor Tekstil
6 Januari 2025 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Budi mengakui pihak kemendag sudah rutin mengevaluasi dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait Permendag 8/2024.
Pembahasan terkait pembenahan kebijakan impor, kata Budi, hingga kini masih terus berlangsung di bawah naungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dia pun membuka potensi regulasinya direvisi kembali.
Budi menegaskan bahwa Kemendag selalu terbuka dan tidak diam saja terhadap kritikan masyarakat maupun pelaku usaha. Dia menjamin pemerintah mengkaji bersama atas segala kekurangan.
Dia juga mengeklaim pembahasan Permendag 8/2024 juga sudah menggandeng seluruh K/L, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Makanya ini terus diskusi, semua K/L. (Kemenperin) sudah diajak rapat, minggu ini rapat lagi," pungkas Budi.
Sebelumnya, pelaku industri tetap mendesak pemerintah segera merombak aturan Permendag 8/2024. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, meminta pemerintah merevisi beleid tersebut, sebab membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terancam oleh gempuran produk impor.
ADVERTISEMENT
"Harapan kita akan segera ada perubahan regulasi untuk memperkuat industri TPT dalam negeri," kata Danang kepada kumparan, Selasa (25/6).
Ia berpendapat, Permendag 8/2024 ini telah secara nyata dimaksudkan merugikan industri tekstil dan garmen. “Permendag 8 meniadakan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang menjadi kewenangan Kemenperin dan sudah dipatuhi dengan baik oleh pelaku industri tekstil dan garmen,” tambah dia.
Selain pengusaha, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga berpendapat hal yang sama. Dia setuju agar Permendag 8/2024 direvisi, sebab menurut dia, merevisi aturan tersebut, ia yakin pemerintah dapat menahan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia.
"Revisi lah. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya. Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga kementerian yang mengeluarkan Permen itu," tutur Immanuel yang akrab disapa Noel, di kediamannya di Jakarta Selatan, Kamis (25/12).
ADVERTISEMENT