news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Mendag Budi Perketat Pengawasan Buntut Kasus Beras 5 Kg Disunat Jadi 4 Kg

23 Maret 2025 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperketat pengawasan terkait temuan beras kemasan 5 kg disunat menjadi 4 kg. Dia menegaskan pengawasan terus dilakukan dengan daerah-daerah di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Agar kasus serupa tak terulang kembali, Budi mengimbau supaya masyarakat yang menemukan kemasan beras tak sesuai beratnya bisa dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti.
"Memang ada lagi nggak temuan beras? Kalau ada laporkan ke kami juga ya," ucap menteri yang akrab disapa Busan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (23/3).
Sebelumnya, Kemendag telah menerima informasi mengenai adanya kecurangan pengusaha beras yang menyunat beras kemasan 5 kg menjadi 4 kg.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan saat ini kasus pengurangan volume beras tersebut tengah diproses di kepolisian.
“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
Moga menjelaskan, pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga juga mengungkap 9 pengusaha beras yang menyunat takaran beras. Sembilan pengusaha tersebut berasal dari Kabupaten Kendal, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, Kemendag juga sudah melaksanakan sanksi administratif terhadap sembilan pengusaha beras tersebut.
“Cuma karena kan undang-undang sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemendag pada Jumat (21/3).