Mendag Curhat Gaji Menteri Lebih Kecil dari Dagang Martabak, Berapa Besarnya?

22 April 2021 13:24 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Widodo S. Jusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Widodo S. Jusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kaget dengan penjualan martabak via aplikasi Gojek yang mencapai Rp 500 miliar di Jakarta antara tahun 2017 atau 2018. Penjualan makanan manis itu bahkan lebih besar dari gajinya.
ADVERTISEMENT
Ia pun berkelakar bahwa jual martabak via online bisa mendapat penghasilan lebih besar daripada menteri.
"Berapa gerai martabak yang kita punya di Jakarta? Kalau jualan seribu martabak, pendapatan penjualannya bisa lebih besar dari gaji saya. Saya pikir saya salah memilih pekerjaan," katanya dalam dalam diskusi Inaugural Indonesia Policy Dialogue 'The Future of Indonesia's Foreign Trade' secara daring, Kamis (22/4).
Sebetulnya berapa sih gaji menteri?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain mendapat gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Foto: Dok. Istimewa
Aturan tunjangan untuk menteri itu tertera dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
ADVERTISEMENT
Tunjangan itu juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pangkatnya setingkat dengan Menteri Negara.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Lutfi adalah sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, terdapat pula dana operasional menteri (DOM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Setiap menteri akan mendapatkan dana operasional sekitar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta per bulan
Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, mobil Toyota Crown 2.5 HV G Executive, hingga jaminan kesehatan.