Mendag dan DPR Rapat Bahas Minyak Goreng hingga 6 Jam, Ini Hasilnya
·waktu baca 3 menit

Rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi hari ini, Kamis (17/3) berlangsung selama enam jam. Rapat yang membahas polemik bahan pokok dalam negeri tersebut berjalan mulai dari pukul 14.00 WIB dan ditutup pada pukul 20.00 WIB.
Dalam forum tersebut Mendag Lutfi memaparkan sejumlah permasalahan bahan pokok serta capaian yang didapat Kementerian Perdagangan dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil. Terutama minyak goreng yang terjadi berlarut-larut hingga saat ini.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal tersebut akhirnya menghasilkan sembilan poin kesimpulan. Berikut adalah poin-poin hasil rapat kerja tersebut.
1. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan tindakan yang antisipatif terkait perkembangan stabilisasi harga dan pasokan kebutuhan pokok menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022 serta melaporkan berkala kepada Komisi VI DPR RI
2. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI ketika kewajaran harga tidak tercapai maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit.
3. Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Perdagangan RI untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Aparat Penegak hukum dalam menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di masyarakat serta menindak tegas para pelaku pelanggaran hukum
4. Terkait dengan stabilitas harga dan pasokan kedelai, gandum dan komoditas barang pokok lainnya, Komisi VI DPR RI mendorong Kementerian Perdagangan RI untuk segera melakukan intervensi pasar/subsidi dan melakukan diversifikasi sumber pasokan untuk mencegah kelangkaan komoditas impor dampak situasi global
5. Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah, c.q BPKP untuk melakukan audit produksi dari hulu sampai hilir untuk mencari hara pokok produksi minyak goreng sesuai dengan angka keekonomian
6. Komisi VI DPR RI dan Menteri Perdagangan RI sepakat merekomendasikan pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut dan manakala pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara agar izin Hak Guna Usaha (HGU) akan dicabut
7. Komisi VI DPR RI akan membentuk Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok
8. Komisi VI DPR RI akan memanggil produsen kelapa sawit dan produsen serta distributor minyak goreng untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum
9. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI
“Terima kasih atas rapat yang panjang dan melelahkan, mudah-mudahan ini bisa membawa dampak yang positif kepada masyarakat yang berbulan-bulan menantikan keberadaan minyak goreng yang bisa terjangkau,” pungkas Hekal menutup forum.
***
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!
