Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Mendag Imbau Warga Potong Hewan Kurban di RPH Resmi, Ini Aturannya
16 Juni 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau masyarakat untuk memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi. Dia menyoroti salah satu upaya melindungi masyarakat juga dari sebaran penyakit yang berasal dari hewan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan Zulhas saat berkunjung ke RPH Ciroyom, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, pada Sabtu (15/6).
Berdasarkan aturan, pemerintah telah meneken ketentuan pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012. Meski telah diketok sejak 12 tahun yang lalu, akan tetapi beleid ini masih berlaku hingga kini.
“Pemotongan Hewan potong yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong Hewan yang: a. memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Menteri; dan b. menerapkan cara yang baik,” tulis Pasal 8 Ayat (1) beleid tersebut.,
Lalu yang dimaksud cara yang baik dalam Pasal 8 Ayat (1) poin b beleid tersebut diatur dalam pasal yang sama, Ayat (3), meliputi:
ADVERTISEMENT
a. pemeriksaan kesehatan Hewan potong sebelum dipotong;
b. penjaminan kebersihan sarana, prasarana, peralatan, dan lingkungannya;
c. penjaminan kecukupan air bersih;
d. penjaminan kesehatan dan kebersihan personel;
e. pengurangan penderitaan Hewan potong ketika dipotong;
f. penjaminan penyembelihan yang Halal bagi yang dipersyaratkan dan bersih;
g. pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan potong dipotong; dan
h. pencegahan tercemarnya karkas, daging, dan jeroan dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik.
Meski demikian, dalam aturan ini juga diatur pengecualian atau ketentuan yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH, tertuang dalam Pasal 11, yaitu pemotongan hewan untuk keperluan ketika upacara keagamaan, upacara adat atau pemotongan hewan akibat keadaan darurat.
Idul Adha dalam hal ini dikaitkan dengan kegiatan keagamaan. Adapun ketentuan upacara keagamaan diatur kembali dalam Pasal 15, yaitu:
ADVERTISEMENT
“Pelaksanaan pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dan upacara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b paling sedikit harus memenuhi persyaratan cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g,” tulis Pasal 15 aturan tersebut.
Selain itu, ketentuan yang memperbolehkan pemotongan hewan di luar RPH akan berlaku apabila dalam suatu kota/kabupaten belum terdapat RPH atau RPH yang tersedia tidak memiliki fasilitas yang memadai.