Mendag: Impor Pakaian Bekas Masuk dari Pelabuhan Tikus Batam hingga Kalimantan

20 Maret 2023 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: Kemendag RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melanjutkan pemusnahan impor pakaian bekas di Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3). Kali ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan pakaian sebanyak 824 bal pakaian bekas, dengan nilai berkisar di Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Mendag Zulhas menyebutkan, pakaian-pakaian tersebut mayoritas masuk lewat pelabuhan tikus dari daerah seperti Sumatera, Batam, dan Kalimantan.
“Hasil pengawasan di sini ada 824 totalnya (bal). Nilainya kira-kira lebih dari Rp 10 miliar. Tentu tidak mudah mendeteksi tindakan ini kan masuknya lewat pelabuhan tikus,” ujar Mendag di Jaya Park, Senin (20/3).
“Biasanya (pakaian bekas) yang banyak masuk itu daerah Sumatera, Batam, Kalimantan. Negara asalnya macam-macam ada dari Singapura, Malaysia,” sambungnya.
Mendag menjelaskan keberadaan barang bekas hasil impor yang dijual kembali dapat menggerus perekonomian negara, terutama UMKM. Alasannya, UMKM dan barang bekas impor memiliki kisaran harga yang hampir sama di pasaran.
Ia menegaskan penjualan barang bekas tidak dilarang oleh pemerintah, melainkan yang dilarang adalah mengimpor barang bekas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dimana impor pakaian bekas saat ini berstatus ilegal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau barang bekas boleh masuk bayangin nanti kalau piring bekas, motor bekas, sepeda bekas semuanya bekas masuk ke Indonesia apa saja yang bekas masuk ke sini. Tapi kalau di dalam negeri, misalnya pak Sekjen ini punya baju banyak kemudian mau ia jual boleh," terang Mendag.
Pemusnahan ini merupakan kali kedua Kemendag menindaklanjuti barang ilegal. Sebelumnya, Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor, yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Dalam pemusnahan pakaian, serta sepatu dan tas bekas yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, itu juga terlihat hadir mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Total barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan Mendag, sebanyak 730 bal dengan nilai total Rp 10 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, karena keberadaannya mengganggu industri dan UMKM dalam negeri.
ADVERTISEMENT