Kumparan Logo

Mendag ke ICW soal Lelang Gula Rafinasi: Baru Simulasi dan Belum Jalan

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus gula rafinasi. (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pelaksanaan lelang gula rafinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2017. Diduga banyak penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang. Misalnya penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). ICW juga menyebut proses lelang gula rafinasi justru berpotensi merugikan negara sebesar Rp 255 miliar.

Mendengar hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan proses lelang gula rafinasi secara penuh masih belum berjalan. Sampai saat ini, Kemendag masih terus menggelar beberapa uji coba sebelum kebijakan ini diberlakukan dalam waktu dekat.

"Bagaimana melanggar kalau belum dijalankan? Ini baru simulasi. Jadi belum jalan kan?" kata Enggar singkat saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jakarta, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menepis soal tudingan dari ICW. Dia mengklaim bahwa pelaksanaan lelang gula rafinasi sudah transparan dan sesuai aturan.

"Kita sesuai dengan ketentuan," tegas Bachrul saat dihubungi kumparan (kumparan.com).

Bachrul menjelaskan bahwa angka Rp 255 miliar yang dipersoalkan ICW merupakan biaya pungutan dari pelaksana lelang yaitu PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) kepada para importir gula rafinasi. Hitungannya adalah importir wajib menyetor Rp 95 per kg, sedangkan total izin impor gula rafinasi yang dikeluarkan mencapai 3 juta ton.

Namun dia menyatakan hasil dari pungutan tersebut akan digunakan untuk pengawasan gula rafinasi di lapangan agar tidak merembes ke pasaran. Seperti barcode sampai pengawasan di level gudang oleh PT Sucofindo (Persero). Secara umum diakuinya importir tidak keberatan dengan kebijakan ini. Pasalnya Kemendag memberikan imbalan berupa porsi impor lebih besar dengan rentan waktu izin impor yang lebih panjang.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)

"Sekarang masih bebas (belum dikenakan biaya). Sekarang masih uji coba enggak ada biayanya," ujarnya.

Hal tersebut harusnya tak lagi dipersoalkan ICW. Sebab kerugian negara bisa jauh lebih besar kalau gula rafinasi rembes di pasaran. Seperti yang terjadi di 2017, ada 500 ribu ton gula rafinasi yang rembes dengan nilai sekitar Rp 5 triliun.

"Belum lagi perusahaan membayar PPh, itu kerugian negara di sana. Kerugian kepada petani tidak pernah dipikirkan ICW," sebutnya.

Bachrul menjamin sistem lelang gula rafinasi berjalan transparan. Apalagi Kemendag sudah mengetahui akal-akalan importir garam rafinasi nakal di Indonesia. Memang diakuinya, payung hukum mengenai lelang gula rafinasi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) masih disusun. Namun untuk saat ini, payung hukum yang dipakai adalah Kepres Nomor 57 Tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan serta Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 650/mpp/kep/10/2004 tentang ketentuan penyelenggaraan pasar lelang dengan penyerahan kemudian (forward) komoditi agro.

"Perpresnya memang masih diproses. Selama Perpres itu belum keluar, aturan lama kan masih berlaku dan sekarang belum dicabut," ucapnya.

Sementara itu mengenai penunjukan PT PKJ sebagai pelaksana lelang juga diklaim sudah melalui aturan yang ada. Bappebti telah menggelar lelang terbuka dan ada 16 peserta lelang yang ikut. Dari jumlah peserta yang masuk, Bappebti menyeleksi perusahaan mana yang paling siap menggelar lelang gula rafinasi. Akhirnya diputuskan PT PKJ.

"Kalau mengacu undang-undang, kita sudah melakukan. Pertama kita mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015. Kita sudah menggunakan prosedur lelang seperti itu dan kita melaksanakan lelang terbuka," tutupnya.